Media Pembelajaran
MODELS OF LEARNING
TEACHING STRATEGIES
DOWNLOADS
EDUCATION INFO
ARTICLE HERE !
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007
SALINAN
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
DOWNLOAD :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASINOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
- Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
- Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.TTD.
BAMBANG SUDIBYO
DOWNLOAD :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007
Artikel Menarik:
0 komentar for this post
Tinggalkan Komentar Anda dibawah ini
Jika Anda mempunyai pertanyaan, harap sampaikan di kolom komentar ini,agar kami bisa langsung merespon, bukan di komentar isian Facebook.
Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, jangan meninggalkan komentar yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS. Blog ini auto aprove DO-FOLLOW. Kami sungguh menyukai perdamainan. PIECE ......
Terima kasih,,
ADMINISTRATOR #123
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ADMINISTRATOR #1
Hello, My name is Hary Kurniadi. I am from Barito Kuala District. I am an elementary school teacher. I taught at the SDN Jejangkit Muara 2. I am also currently studying at a State University, in "Lambung Makurat University", Program DII - S1 PGSD, FKIP. I am pleased with the existence of this blog. I'll write if I understand, and I'll share if I know. "Go forward and look ahead, it is just a mirror behind you!". Sorry, my English was bad until now . If you have any questions, please follow me on facebook (rockleypuntik@yahoo.co.id), Thanks.. ^_^..Loading Lambat ??? Klik versi mobile :EDUCATION FOR OUR COUNTRY - PENDIDIKAN UNTUK NEGERI KITA: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007
Our Link
Teaching Media
newes article
ARCHIVES
-
▼
2010
(179)
-
▼
May
(23)
- 1000 cara untuk meningkatkan peringkat Alexa
- Teknik Impact dengan GERAKAN
- Berbicaralah ke Semua Bagian Otak ( Re-called Brai...
- Trik Penggunaan Perintah/Aba-aba Untuk Mengajar
- Beberapa Jenis Berpikir adalah Kecocokan Terbaik U...
- WARNING !!! Starone ,Customer Servisnya, Fiturnya ...
- PERMASALAHAN PROSES BELAJAR MENGAJAR BAHASA INDONE...
- Teko Kekhawatiran
- Islam dan Dinosaurus ??
- MEMBUAT “MEREKA” LEBIH MEMAKNAI BELAJARNYA.
- 10 TRIK AMPUH BELAJAR MATEMATIKA
- Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Peraturan Mente...
- Belajar Antar Satu Sama Lain
- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOM...
- UN Gagal ? Siswa Gagal ? Guru Gagal ? Atau Pemerin...
- UN gagal, 1.700 kepsek latihan kompetensi
- Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Para Ahli
- WELCOMING SCHOOL FOR ALL CHILDREN
- Are You Dreaming to Learning In French ?
- What is "Working memory" ?
- Samsung GT-S5233 Star , Jual VGA ATI RADEON (GIGAB...
- The Cyber Crime
- LEARNING MODEL OF P.O.E (PREDICT - OBSERVE - EXPL...
-
▼
May
(23)
Home
Models
Methode
Downloads
Articles
Materiku
Techno
Inlink






