Media Pembelajaran
MODELS OF LEARNING
TEACHING STRATEGIES
DOWNLOADS
EDUCATION INFO
ARTICLE HERE !

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
  1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

    • Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;

    • Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

    • Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

  2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

  3. a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


    b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
    yang ditetapkan Pemerintah.

    c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
    1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


B. KOMPETENSI


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.

DOWNLOAD :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007

0 komentar for this post

Tinggalkan Komentar Anda dibawah ini

Jika Anda mempunyai pertanyaan, harap sampaikan di kolom komentar ini,agar kami bisa langsung merespon, bukan di komentar isian Facebook.

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, jangan meninggalkan komentar yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS. Blog ini auto aprove DO-FOLLOW. Kami sungguh menyukai perdamainan. PIECE ......
Terima kasih,,
ADMINISTRATOR #123

ADMINISTRATOR #1
Hello, My name is Hary Kurniadi. I am from Barito Kuala District. I am an elementary school teacher. I taught at the SDN Jejangkit Muara 2. I am also currently studying at a State University, in "Lambung Makurat University", Program DII - S1 PGSD, FKIP. I am pleased with the existence of this blog. I'll write if I understand, and I'll share if I know. "Go forward and look ahead, it is just a mirror behind you!". Sorry, my English was bad until now . If you have any questions, please follow me on facebook (rockleypuntik@yahoo.co.id), Thanks.. ^_^..
Loading Lambat ??? Klik versi mobile :EDUCATION FOR OUR COUNTRY - PENDIDIKAN UNTUK NEGERI KITA: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007

Penelusuran Artikel
advertisement
WEB INI DIBIAYAI OLEH :
Pasang Iklan Rumah Kontak Jodoh Mobil Bekas
Teaching Media
newes article
ARCHIVES
Search
WIDGET
TEMUKAN SAYA
Follow Hary on Twitter. Only interesting tweets are shared
Subscribe and join my readers to keep up-to-date Issue in Feedburner

Join delicious readers to promote this site

Recent Comments
Recent Visitor Blog Log