Penilaian dan Penetapan KKM oleh Satuan Pendidikan
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang tidak termasuk dalam mata pelajaran ujian nasional. Cakupan materinya diambil dari materi kelas 4, 5, dan 6.
1. Waktu
Penentuan KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah antara guru, kepala sekolah, dan stake holder lainnya. Begitupula penentuan kriteria kenaikan kelas sebaiknya melalui musyawarah warga sekolah dan stake holder.
Pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
2. Teknik
Teknik pelaksanaan ujian sekolah dapat diberikan dalam bentuk tertulis dan praktik
3. Langkah-langkah menentukan KKM
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas!
- Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
b. Aspek Sumber Daya Pendukung
Semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
c. Aspek intake
Semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
3. Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 3 untuk menentukan KKM setiap KD!
4. Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran!
5. KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.
Pengembangan Kurikulum SD

Dalam Standar Nasional Pedidikan Dasar pasal 1. ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan ( BNSP, 2006 ). Kurikulum ini disusun dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 ) dan standar kompetensi lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan Nasional.
Yang terlibat dalam pengembangan kurikulum dan perannya masing-masing :
a. Kepala Sekolah :
- Sebagai manajer yang bertanggung jawab atas manajemen sekolah.
- Sebagai inovator, kepala sekolah harus mampu melahirkan ide-ide baru yang kreatif.
- Sebagai Fasilitator, kepala sekolah harus membantu mengatasi persoalan, melayani kunsultasi tim.
b. Guru :
- Sebagai pemberi pertimbangan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
- Sebagai pelaksana pengembangan kurikulum sekolah.
c. Komite Sekolah :
- Advisory agency yaitu pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan sekolah.
- Suporty agency, yaitu pendukung , baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.
- Controling agency, yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sekolah.
- Mediate angency, yaitu mediator antara pemerintah dan masyarakat.
d. Siswa
Pandangan siswa dapat dimanfaatkan, sekalipun keputusan berada ditangan guru. Namun pandangan siswa ini dapat dipertimbangkan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
e. Karyawan sebagai pembantu kurikulum.
f. Dewan pendidikan sebagai monitoring pelaksanaan kurikulum disekolah. Apakah proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ditentukan.
g. Tokoh masyarakat sebagai pemberi masukan atau saran yang berkaitan dengan proses pembelajaran, misalnya yang sifatnya dapat memajukan pendidikan dibidang keagamaan.
h. Pakar kurikulum sebagai orang yang memberikan masukan serta penilaian, apakah isi kurikulum yang digunakan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah tersebut.
i. Pejabat daerah ; Setelah kurikulum disusun kemudian disahkan oleh pejabat daerah baru kurikulum dapat digunakan.
Perbedaan antara pengembangan dengan pemberian kurikulum :
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan untuk menghasilkan kurikulum, sedangkan pembinaan merupakan kegiatan pelaksanaan dan pemantauan pelaksanannya. Fungsi pengembangan kurikulum adalah menghasilkan kurikulum, sedangkan pembinaan berfungsi untuk mempertahankan dan menyempurnakan kurikulum yang sudah ada, supaya hasilnya maksimal.
Perbedaan pengembangan kurikulum model Administrasi dengan pengembangan
kurikulum model Grass Roots :
a. Model Administrasi :
model administrai merupakan model pengembangan kurikulum paling lama yang sering ddisebut model garis dan staf. Pada umumnya administrator pendidikan ini terdiri dari pengawas, kepala sekolah, dan staf pnajar inti. Model administrasi ini lebih bersifat sentralitif karena upaya pengembangan kurikulum berasal dari atas. Pusat. Dalam pelaksanaannya kurikulum ini memerlukan kegiatan pantauan. Dan bimbingan dilapangan untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dalam menentukan validitas komponen-komponen yang ada dalam kurikulum. Hasil penilaian tersebut merupakan umpan balik bagi semua unsur terkait, khususnya instansi pendidikan ditingkat pusat, daerah dan sekolah.
b. Model Grass Roots.
Model ini merupakan lawan dari model sebelumnya. Model ini dikenal juga sebagai model desentralisasi karena inisiatif dan upaya pengembangan kurikulum bukan berasal dari atas, melainkan dari bawah yaitu guna dan sekolah. Model bisa berangkat dari sekelompok guru yang mengadakan pengembangan kurikulum. Pengembangan itu sendiri dapat hanya berupa bagian dari komponen pengembangan kurikulum. Pengembangan itu sendiri dapat hanya berupa bagian dari komponen komponen kurikulum. Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus penilai pengajaran di sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah dapat membantu guru dalam pengembangan kurikulum. Dari sini terlihat bahwa pengembangan model ini sangat tergantung pada kerjasama guru-guru, guru-kepala sekolah, bahkan juga antarsekolah.
Di sekolah adalah kurangnya keterlibatan pihak komite sekolah dalam pengembangan Kurikulum. Komite sekolah hanya mempungsikan dirinya sebagai Suporting angency sementara Fungsi dan peran lainnya diabaikan.
Cara mengatasinya :
Saran kami, komite sekolah harus mengerti kedudukan dan perannya terhadap pendidikan sekolah. Kalaupun komite belum mengerti perannya, maka hal ini perlu Sosialisasi kembali tentang apa dan bagaimana peran serta fungsi komite tersebut.
Sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006, yang dimaksud dengan standar isi adalah ruang lingkup materi minimal dan tingkat kompetisi minimal untuk mencapai kompentensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi ( SK ) serta Kompentensi Dasar ( KD ) setiap mata semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam proses pengembanagan kurikulum :
Standar Kompetensi Lulusan merupakan pedoman penilaian dalam menentukan standar minimal kompetensi lulusan. Satandar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan. Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dikuasai siswa. Muatan SKL meliputi : standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran, yang akan bermuara pada kopmpetensi dasar.
Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru Sekolah Dasar
Abstrak
Sekolah Dasar di daerah pedesaan, umumnya mengalami kekurangan ‘Guru Kelas’ sehingga alternatif utama dalam mewujudkan produktivitas pendidikan yang optimal terletak pada upaya bagaimana meningkatkan ‘Kualitas Kinerja Guru’ yang ada, disamping upaya menyediakan Guru Sukwan atau Guru Kontrak. Di sisi Lain, adanya Kebijaksanaan Pemerintah yakni; SK MEMPAN NO. 84 Tahun 1993 Tentang : Jabatan fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, yang sebenarnya ditujukan untuk pembinaan karier Guru dalam hal kenaikan Pangkat/Gol, secara tak langsung merupakan sarana untuk memotivasi Guru dalam meningkatkan Kinerjanya. Sebab melihat pada rincian kegiatan Surat Keputusan tersebut, menunjukan adanya hubungan bahwa, semakin banyak point Angka Kredit terkumpul, maka semakin banyak pula kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan guru dilakukan oleh para guru atau tingginya Pangkat/Gol seorang Guru akan berbading lurus dengan kemampuan yang dimilikinya.
Kata Kunci:
Jabatan Fungsional merupakan suatu upaya yang ditujukan untuk pengembangan karier para Guru, melalui sistem angka kredit.
Angka Kredit, yaitu:
Kualitas Kinerja adalah, wujud perilaku atau kegiatan yang dilaksanakan dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan atau tujuan yang hendak dicapai secara efektif dan efisien. .” (L. A. N., 1992:3)
Kinerja guru adalah wujud perilaku guru dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) yakni, bagaimana seorang guru merencanakan pengajaran, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan menilai hasil belajar. Secara konseptual kinerja guru merupakan akumulasi dari motivasi dan ability guru.(T. R. Mithcell, 1978: 327).
Abiliti Guru dapat diartikan kecakapan profesional guru menunjuk pada suatu tindakan kependidikan yang berdampak positif bagi proses belajar dan perkembangan pribadi siswa.Dan bentuk tindakan kependidikan tersebut dapat berwujud keterampilan mengajar (Teaching skills) sebagai akumulasi dari pengetahuan (Knowledge) yang diperoleh para guru saat di bangku pendidikan. (A. Samana, 1994: 51).
Motivasi Guru disini diartikan sebagai faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan sesuatu dalam perilaku guru. Sedangkan pengertian sesuatu yang dimaksud merupakan “…dorongan berbagai kebutuhan hidup manusia dari mulai kebutuhan fisik, rasa aman, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri.” (Maslow, 1970:35), maka dikalangan para guru, Jabatan Fungsional Guru dapat dipandang secara aplikatif sebagai salah satu cara dalam memotivasi (pemotivasi) para Guru untuk meningkatkan kemampuannya.
Sesungguhnya di Era Globalisasi, pembangunan dalam bidang pendidikan memiliki fungsi yang semakin penting terutama guna mempersiapkan manusia Indonesia berkualitas, yang siap bersaing secara kompetitif dengan bangsa-bangsa lain. Penegasan mengenai hal ini, nampak jelas dalam UU NO. 20 Tahun 2003 bahwa, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan mutu kehidupan serta martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan Tujuan Pembangunan Nasional.
Dengan tidak mengesampingkan komponen-komponen lain, kehadiran Guru pada proses pendidikan di SD masih sangat diperlukan karena Guru merupakan pelaku utama dalam merealisasikan program pendidikan. Menurut Nana Sudjana (1989:1);
Guru menempati kedudukan sentral sebab peranannya sangat menentukan. Ia harus mampu menterjemahkan dan menjabarkan nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum kemudian mentransformasikan nilai-nilai tersebut kepada siswa malalui proses pengajaran di sekolahNamun demikian, dari realita yang ada saat ini menunjukkan bahwa, fenomena permasalahan guru SD masih menjadi kendala dalam upaya mewujudkan atau meningkatkan Produktivitas Pendidikan SD di daerah pedesaan terutama pedesaan yang tergolong daerah terpencil.
Kebutuhan tenaga guru ini, umumnya diprioritaskan untuk SD-SD yang berada di daerah-daerah pedesaan, khususnya daerah-daerah terpencil yang mengalami kekurangan guru. Dalam kaitannya dengan upaya untuk mencapai Produktivitas Pendidikan yang optimal, ada indikasi bahwa sekolah dengan jumlah siswa yang besar dan guru kurang ataupun sebaliknya, disamping tergantung pada kurikulum yang dijalankan, tingkat Produktivitas Pendidikan yang optimal akan ditentukan juga oleh Kinerja Guru yang ada.”
Berkaitan dengan upaya meningkatkan Kinerja Guru, secara tak langsung upaya yang dilakukan Pemerintah tercermin dalam pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Aparatur Negara Nomor: 84/1993 Tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Permalasahan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru yang dilakukan Pemerintah, yang sebenarnya merupakan suatu upaya yang ditujukan untuk pengembangan karier para Guru, secara implisit juga merupakan sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan Kinerja Guru. Melalui sistem Angka Kreditnya, diharapkan para Guru dapat mengumpulkan point-point dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti yang tercantum pada Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Guru. Sistem Angka Kredit itu sendiri adalah; “Angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk peningkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Guru.” (Pasal: 1 Ayat: (2) dalam SK MENPAN No. 84/1993)
Adapun Butir Rincian Kegiatan yang dimaksud sebagaimana tercantum pada Pasal: 5 (SK MENPAN No. 84/1993) yakni, Bidang kegiatan Guru terdiri dari:
Pendidikan, Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan, Pengembangan Profesi dan Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan. Selanjutnya dijelaskan pula
pada Pasal: 8 (SK MENPAN No. 84/1993) bahwa, kegiatan tersebut secara garis besar dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok yakni: 1) Unsur Kegiatan Utama; Pendidikan, Proses Belajar mengajar atau Bimbingan dan Pengembagan Profesi. 2) Unsur Kegiatan Penunjang; Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan.
Merujuk pada paparan tersebut, maka permasalahan yang perlu mendapat perhatian berfokus pada Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru atau Bagaimana pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru SD.
Hubungan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dengan Kinerja Guru
Secara garis besar, mekanisme Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru yang dilakukan oleh Pemerintah, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 025/1995 Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dijalankan melalui beberapa tahap yakni:
Pertama, Diawali oleh pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) oleh para guru melalui Kepala Sekolah. Kedua, Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang terdiri dari fihak Depdikbud
dan para guru yang telah ditetapkan. Tim Penilai terdiri dari dua kelompok yakni: (1)Tim Penilai untuk para guru Golongan IIa sampai IIIa berasal dari tingkat Kabupaten,dan (2) Tim Penilai untuk para guru Golongan IIIb ke atas berasal dari tingkatPropinsi.
Ketiga, Hasil penilaian diajukan kepada Badan Administrasi KepegawaianNegara (BAKN) yang mana badan ini berperan sebagai fihak yang berwenangmengeluarkan SK kepangkatan.Dan Keempat, Hasil dari proses penilaian Jabatan Fungsional Guru yang berupa SK kepangkatan selanjutnya dikirim kepada para guru yang bersangkutan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 1992 Tentang : Tenaga
Kependidikan. Jakarta.
- Depdikbud. (1996/1997). Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
84 Tahun 1993 Tentang; Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Jakarta :
Depdikbud Dirjen Dikdasmen Proyek Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis Proyek
Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan.
- Depdikbud. (1992/1993). Undang-Undang No. 2 Tahun 1982. Jakarta : Bharata Karya Aksara.
Faktor Pendorong Dan Upaya Mencegah Dan Mengatasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak.


PENGKAJIAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(STUDI TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN MODERN PROVINSI SUMATERA BARAT)
Oleh:
Tim Peneliti
Drs. Wahyu Pramono, MSi Prof. Dra. Sjahridal Dahlan, MS Prof. Dr. Hj. Siti Salmah Indraddin, S.Sos, MSi
PUSAT STUDI WANITA (PSW) UNIVERSITAS ANDALAS
Bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Propinsi Sumatera Barat Tahun 2009
Untuk merumuskan upaya-upaya mencegah dan mengatasi tindak kekerasan terhadap anak, diperlukan pengetahui mengenai faktor dan kondisi yang mendorong terjadinya tindak kekerasan tersebut. Analisa berikut ini akan menggambarkan hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari kuesioner dan wawancara dengan para informan.
Penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dapat dilihat dari faktor individual dan faktor sistem. Faktor individual bersumber dari individu kurang mampu menguasai emosi, kurang pengetahuan terhadap hala-hal yang berkaitan dengan peraturan mengenai tindak kekerasan (undang-undang perlindungan anak), persepsi terhadap pemberian hukuman dan interpretasi terhadap hukuman fisik. Sementara dari faktor sistem bersumber pada sistem pengawasan/kontrol terhadap perilaku anak.
a. Persepsi terhadap Pemberian Hukuman.
Gambaran tersebut memberikan makna bahwa hukuman telah menjadi bagian dari metode pendidikan yang diterapkan di pondok pesantren. Para pendidik menyadari bahwa hukuman perlu diberikan karena pada dasarnya bertujuan untuk menunjukkan mana perbuatan yang benar dan mana yang salah. Seperti dikemukakan oleh Kepala Sekolah SMA Nurul Ikhlas dengan memberikan hukuman kepada santri yang bersalah maka kita mengharapkan mereka mengetahui mana perbuatan yang benar dan mana yang salah, sehingga untuk kedepannya mereka dapat berubah kearah yang lebih baik. Selain itu, pemberian hukuman dianggap sebagai cara untuk mencapai salah satu misi pondok pesantren Nurul Ikhlas yaitu untuk mempersiapkan santri yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur. Disamping itu hukuman yang diberikan membuat anak tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang, anak diharapkan selalu berfikir sebelum bertindak, anak diharapkan bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya, dan menimbulkan efek jera yang bisa dirasakan oleh anak.
Cara-cara memberikan hukuman yang mendidik terhadap murid yang melanggar peraturan adalah dengan memberikan teguran pada santri yang melanggar peraturan, memberikan peringatan dan nasehat, membuat surat perjanjian, memanggil orang tua santri ke sekolah, dan memulangkan santri kepada orang tua. Pemberian hukuman sampai saat ini diberikan pada anak yang benar-benar melakukan kesalahan yang berat dan ada unsur kelalaian. Seperti apabila berkelahi para santri harus diselesaikan masalahnya dengan teman tersebut dan selanjutnya ketika mereka menyadari kesalahannya maka mereka akan di hukum berdasarkan kesalahannya. Hukuman yang diberikan diantaranya membersihkan pekarangan pondok, atau push up, berlari keliling lapangan, terkadang menghafal alquran, dan hukuman lainnya sesuai dengan tingkat kesalahan. Hukuman atas kelalaian, malas, atau tidak membuat tugas atau tidak memakai seragam terkadang dihukum langsung oleh guru ketika sedang mengajar, seperti diharuskan untuk menghafal alquran atau di suruh untuk membersihkan ruangan, dan lain-lain.
Di Pondok Pesantren Muhammad Natsir membedakan hukuman berdasarkan bidang kegiatanya yaitu hukuman untuk pelanggaran yang berkaitan dengan pendidikan sekolah dan pendidikan keagamaan. Terdapat tiga opsi hukuman yaitu hukuman denda, membersihkan pekarangan sekolah dan membersihkan kamar mandi atau WC. Jika mereka memilih hukuman membayar denda dan lalai atau terlambat membayar, maka denda akan dinaikan. Begitu juga dengan hukuman yang lain kalau sudah diberi hukuman masih melakukan kesalahan yang sama sampai batas 3 kali maka akan ada pemanggilan.
Hukuman yang berkaitan dengan pendidikan agama misalnya shalat, hukuman yang diberikan juga berupa denda, dengan besar denda dihitung per rakaat tidak shalat dikenai denda Rp. 1000. Kalau denda tersebut masih tidak membuat siswa menetapi peraturan, maka tim pembina dan seniornya akan memberikan hukuman tambahan seperti disuruh membersihkan lingkungan mesjid. Disamping itu siswa yang melanggar dipermalukan di depan teman-temannya agar mereka tidak mengulangi lagi dengan cara dimandikan di depan teman-temanya tersebut. Hukuman tersebut dilaksanakan oleh senior mereka. Apabila hukuman tersebut masih belum membuat siswa jera maka para senior akan melaporkan kepada pembina jika pembina tidak dapat menyelesaikan juga baru diserahkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan.
Dalam arti yang lebih luas hukuman fisik sebenarnya dapat diartikan sebagai hukuman yang memerlukan kekuatan fisik untuk menjalaninya oleh karena itu push up, membersihkan WC, membersihkan ruangan, berlari keliling lapangan dapat dikategorikan dalam bentuk hukuman fisik tersebut.
Gambaran tersebut memberikan arti bahwa pada dasarnya cara-cara memberikan hukuman yang persuasif lebih dikedepankan oleh para pendidik di pondok pesantren. Namun demikian hukuman fisik ternyata oleh sebagian pendidik masih diperlukan, meskipun secara formal tidak dicantumkan dalam peraturan. Hal ini terlihat dari data yang diperoleh dari siswa yang memperlihatkan hukuman fisik memang masih diberikan pada siswa. Bentuk hukuman fisik yang paling banyak diberikan kepada siswa adalah dengan menjewer telinganya.
Standar yang digunakan untuk menentukan hukuman fisik adalah apabila sudah berkali-kali dinasehati tidak mau berubah atau tidak mengindahkanya. Hukuman seperti ini biasanya diberikan pada santri yang melakukan kesalahan yang sama padahal sebelumnya sudah dinasehati dan dikasih peringatan sebanyak 3 kali. Meskipun demikian diantara para pendidik juga mempunyai perbedaan pandangan mengenai pemberian hukuman fisik tersebut.
Para pendidik, komite sekolah, orangtua siswa, dan para pengurus sekolah maupun pengurus asrama berbeda-beda pandangan mengenai hukuman fisik terhadap siswa. Seperti dikemukakan oleh Zulfahmi pengurus asrama dan Yarmi S.Pd Kepala Sekolah Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas bahwa hukuman fisik masih diperlukan tetapi dalam batas yang sewajarnya, artinya hukuman tersebut tidak sampai membuat santri merasa tersakiti ataupun tersiksa. Mereka menyadari bahwa hukuman fisik yang diberikan akan mempunyai dampak bagi anak muridnya oleh karena itu pemberian hukuman fisik harus dilakukan secara berhati-hati jangan sampai menyakiti fisik maupun mental siswa. Sementara Kepala Sekolah SMP Sabbihisma, Yuhendri, mengatakan bahwa hukuman fisik terkadang masih di butuhkan, tetapi hukuman fisik tidak sampai memukul, hukuman fisik yang di maksud hanya sekedar mencubit.
Pandangan kepala sekolah tersebut sejalan dengan H. Zukifli, pengurus pondok pesantren Sabbihisma, yang juga berpendapat bahwa hukuman fisik untuk mendidik terkadang masih perlu ditegakkan, mengingat tidak semua murid dapat mengerti bila dididik dengan kelembutan. Para siswa terkadang berasal dari lingkungan yang sudah keras sehingga tidak dapat mencerna bahasa-bahasa yang lembut ketika dinasehati.
Para orangtua siswa dan guru berbeda pandangan bahwa hukuman fisik tidak diperlukan karena mereka mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh hukuman fisik tersebut. Orang tua tidak menginginkan anaknya diberikan hukuman fisik. Hukuman fisik tidak boleh diberikan sekalipun dengan alasan untuk mendidik.
Pernyataan yang cukup menarik dikemukakan oleh orang tua siswa Pondok Pesantren Muhammad Natsir, Ibu Yetti, yang mengatakan bahwa pokoknya sekarang ini yang namanya kekerasan tidak boleh diterapkan lagi, mengajar anak harus dengan lemah lembut dan kasih sayang. Para siswa sudah jauh-jauh datang untuk bersekolah di pondok, kalau guru melakukan kekerasan kepada siswa, maka kepada siapa lagi siswa akan mengadu. Sedangkan di sekolah yang menjadi orang tua siswa adalah guru-guru mereka. Jika siswa dikerasi mereka akan bertambah nakal, sementara mungkin di rumah anak-anak sudah menghadapi banyak masalah, kalau di pondok diberi kekerasan juga maka anak bisa menjadi tambah panik. Para orang tua tahu bahwa dampak terhadap pemberian hukuman fisik terhadap anak akan sangat tidak baik, trauma akan bisa terjadi lama oleh karena itu pemberian hukuman fisik sedapat mungkin dihindarkan.
Pandangan yang masih menganggap pemberian hukuman fisik masih dianggap perlu untuk mendisiplinkan siswa tersebut nampaknya menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak. Kemampuan yang kurang memadai dan kesabaran para guru dalam menjalankan proses belajar dalam menghadapi perilaku anak yang mempunyai latar belakang sosial budaya yang berbeda-beda mendorong para guru sering menggunakan cara-cara kekerasan untuk mendidik anak. Peringatan dan nasehat yang sudah berkali-kali diberikan tetapi tidak diindahkan membuat para guru mengambil jalan pintas dengan menjewer atau mencubit anak didik agar nasehatnya dididengar dan dijalankan.
b. Kondisi Emosi Pendidik.
Kondisi emosi guru yang tidak stabil dapat menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap siswa karena sebagian dari guru, ustad dan ustadzah masih muda-muda dengan tingkat kedewasaan (secara emosional) yang masih belum matang. Mereka terkadang juga yang terpancing emosinya karena tingkah para santri (anta/pria) yang seringkali membandel. Sebagian besar para guru di pondok pesantren masih berusia muda dan kurang dibekali dengan ilmu pendidikan. Di Pondok Pesantren Muhammad Natsir misalnya dari 35 orang guru, hanya tiga orang yang lulus sarjana pendidikan UNP(FKIP)/STKIP.
Menurut pengakuan siswa yang pernah mengalami tindak kekerasan, guru-guru yang melakukan tindak kekerasan sering dalam keadaan sedang emosional atau marah. Ada dua kemungkinan jika ada ustadz ataupun ustadzah memberikan hukuman fisik kepada santri yang bersalah, pertama, berkemungkinan besar karena khilaf dan kedua mungkin ustad ataupun ustadzah tersebut dalam kondisi yang tidak stabil secara psikologis. Kondisi tidak stabil tersebut misalnya, ada hal lain yang mengganggu pikirannya dan selalu menjadi beban yang belum terpecahkan. Kondisi tersebut berdampak terhadap tindakannya termasuk pada saat memutuskan hukuman apa yang akan diberikan terhadap santri yang melanggar aturan (berbuat kesalahan).
Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan sangat emosional pernah disaksikan oleh Ibu Yetti orangtua siswa Pondok Pesantren Muhammad Natsir. Ibu Yetti mengatakan pernah menyaksikan guru melakukan tindak kekerasan dengan sangat emoisonal. Pada waktu itu ibu Yetti melihat pak Zam menendang murid perempuan. Hal itu merupakan pertama kali ibu Yetti melihat dia melakukan tindakan tersebut. Setelah itu ibu Yetti melaporkan kepada Kepala sekolah. Selain itu, Ibu Yetti juga pernah melihat pak Maihendrik, mencanci maki murid perempuan. Menurut ibu Yetti apabila seseorang sudah terluka dengan kata-kata akan sulit menghilangkan sakit hati.
c. Interpretasi terhadap Hukuman yang Mendidik.
Pondok pesantren modern menggabungnan sistem pendidikan sekolah umum dengan pendidikan kepesantrenan. Sistem pendidikan pesantren mendasarkan pada ketentuan agama dalam melaksanan metode pendidikan, oleh karena itu ada kemungkinan adanya perbedaan interpretasi terhadap cara-cara dalam melaksanakan pendidikan, termasuk cara-cara memberikan hukuman yang mendidik. Kekerasan terhadap anak (dalam keluarga) dalam tradisi Islam, setidaknya muncul dan dapat dipahami dari sebuah hadist nabi yang artinya, “ajarilah anak-anakmu shalat ketika berumur tujuh tahun. Jika telah mencapai usia 10 tahun dan ia enggan melaksanakan shalat, maka pukullah ia”.
Hukuman fisik dalam rangka mendidik masih tetap dibolehkan dalam pondok pesantren Muhammad Natsir seperti dikemukakan oleh Wakil Kepala bidang kesiswaan (Wakasiswa), Kepala Sekolah dan Pengurus Pondok. Menurut mereka, dalam rangka mendidik hukuman fisik masih dibutuhkan, karena hukuman berupa himbauan dan nasehat terkadang tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan, sementara jika berpedoman kepada agama, membenarkan untuk memukul, tetapi memukul dalam hal membiasakan. Contohnya “jika anak tidak melaksanakan shalat ketika ia sudah berumur 7 tahun maka pukullah dia” jadi memukul itu diperbolehkan tetapi memukul pada bagian yang wajar selain muka atau pada tangan atau kaki. Jika melihat konsep Islam, sebenarnya boleh-boleh saja memukul dalam rangka memberikan semacam pendidikan. “Fathribuhu”lah, kalau anak-anak sudah sampai berumur 7 tahun dia tidak shalat juga itu boleh di pukul”. Pukulan yang diberikan jangan sampai melewati batas kemampuan dan umur si anak. Jadi pukulan itu dalam rangka mendidik. Bentuk “Fathribuhu” di Minangkabau misalnya pada waktu dulu para ustadz menggunakan lidi untuk memukul kaki, tetapi tidak boleh menampar, menendang, dalam konsep Islam memukul yang seperti itu tidak diperbolehkan.
Menurut kepala sekolah Pondok Pesantren Muhammad Natsir (Drs Musnir) ada dua pengertian memukul yaitu memukul secara fisik dan memukul secara psikis. Memukul secara fisik misalnya dicubit, dijewer, masih sering dilakukan di pondok, akan tetapi memukul, menampar, dan menendang, sudah tidak dibolehkan lagi dilakukan di pondok. Memukul secara psikis dengan cara menghardik dan membentak-bentak anak, sebenarnya mempunyai dampak yang lebih keras dari pada memberikan hukuman fisik kepada anak. Menghardik dilakukan kalau anak-anak dianggap sudah terlalu nakal. Guru sudah memberikan peringatan dan menasehati berkali-kali tetapi mereka masih tidak berubah sehingga membuat guru menjadi jengkel dan marah. Dalam kondisi yang demikian guru akan menghardik mereka supaya mereka mendengar dan mematuhinya. Para guru berpendapat bahwa menghardik tidak sama dengan mencaci maki atau berkata kotor kepada anak didik, karena hal itu akan berpengaruh kepada jiwa dan mental anak didik.
Memukul dalam arti untuk pendidikan dianggap bukan penganiayaan tetapi pendidikan yang bertujuan untuk memotivasi anak. Meskipun demikian memukul sebaiknya merupakan jalan terakhir, karena yang terbaik itu tidak memukul anak, sebab pendidikan itu sebenarnya dalam bentuk memotivasi, mengajar, mendidik. Kalau semua guru sudah bisa melaksanakan hal tersebut, maka memukul itu tidak akan terjadi.
Sebagai perbandingan, berdasarkan hasil penelitian Nurhilaliati (2005) menemukan bahwa perbedaan pandangan antara pengurus pondok, guru dengan orangtua/wali murid mengenai sanksi juga terjadi di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, Jawa Timur. Bagi sebagian orang tua/wali santri dan juga beberapa orang santri sanksi yang diterapkan dalam kehidupan pondok tetap saja merupakan hukuman yang mengarah kepada tindak kekerasan terhadap anak. Sedangkan bagi pihak pondok pesantren terutama santri senior dan beberapa orang ustadz, penerapan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh santri merupakan hukuman yang bersifat mendidik atau lebih dipahami sebagai sebuah metode pembelajaran dan bukan tindak kekerasan terhadap anak.
Hukuman dalam rangka mendidik memang dapat dibenarkan dalam ilmu pendidikan seperti apa yang dikatakan oleh Dimyati dan Mudjiono (1999:95) bahwa yang termasuk kategori tindakan mendidik adalah hadiah, pujian, teguran, hukuman dan nasihat. Persoalan yang muncul adalah bentuk hukuman yang bagaimana dibolehkan atau dikategorikan dalam hukuman yang mendidik. Dalam hal inilah terjadi perbedaan antara para orang tua dan pengurus pondok. Para orang tua nampaknya tidak mengkatagorikan kekerasan sebagai hukuman yang mendidik.
Perbedaan interpretasi terhadap memukul dalam rangka mendidik inilah yang kemudian menjadi sumber terjadinya kekerasan terhadap anak di pondok. Para pengurus pondok memperluas makna dibolehkan memukul tidak hanya sekedar untuk anak-anak yang tidak melaksanakan sholat, akan tetapi menjadikan memukul sebagai bagian dari metode pendidikan di pondok khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perilaku (applied attitude).
d. Pengetahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-undang yang mengatur perlindungan anak sudah cukup lama diberlakukan di Indonesia, bahkan, pasal 28 B atau 2 UUD 1945, secara eksplisit menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pada tahun 2003 pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam undang-undang tersebut “Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak” (ayat 1). Untuk terlakasananya undang-undang tersebut Negara dan pemerintah diberi kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak” (ayat 2).
Meskipun sudah 7 tahun undang-undang no 23 tahun 2002 diundangkan akan tetapi belum semua lembaga khususnya lembaga pendidikan (pondok pesantren) yang terkait dengan anak memahami esensi undang-undang tersebut. Pengetahuan para pengurus pondok, guru, kepala sekolah, dan pembina sekolah terhadap undang-undang masih kurang memadai. Mereka mengaku sudah pernah mendengar adanya undang-undang perlindungan anak tersebut akan tetapi kurang mengetahui isi undang-undang tersebut. Meskipun demikian mereka menyambut baik adanya undang-undang tersebut karena dianggap dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Calon siswa/santri ketika mendaftarkan diri untuk menjadi warga belajar di Pondok Pesantren, kepada mereka telah diperlihatkan tata tertib dan peraturan yang telah dilengkapi dengan sanksi yang berlaku dalam keberlangsungan kehidupan pondok. Jika mereka dan orang tua/walinya tidak sepakat dengan butir-butir dalam peraturan tersebut, maka sebaiknya mengundurkan diri sejak awal. Butir-butir peraturan yang ditawarkan dan menjadi semacam kontrak belajar tersebut ditujukan untuk membina dan melahirkan santri-santri yang berkualitas. Pondok Pesantren Thawalib misalnya telah membuat peraturan tata tertib siswa untuk mengatur hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi dalam bentuk peraturan yang dibukukan. Peraturan ini disosialisasikan melalui berbagai media yang ada di pondok maupun pada saat siswa pertama kali masuk pesantren. Akan tetapi sosialisasi mengenai undang-undang tentang Perlindungan Anak masih belum dilakukan di pondok. Para Kepala sekolah yang diwawancarai mengakui bahwa selama ini masih belum mensosialisasikan undang-undang tersebut.
Berbeda dengan siswa, pengetahuan terhadap undang-undang perlindungan lebih baik dibandingkan para guru, pengurus, pembina sekolah. meskipun jumlah siswa yang mengetahui hanya 20% siswa, 80% siswa lainya mengaku tidak tahu. Pengetahuan siswa terhadap undang-undang perlindungan anak tidak sekedar hanya tahu tetapi 13% siswa mampu menyebutkan esensi hak anak yang diakui dalam undang-undang tersebut.
Dari berbagai peraturan yang dibuat oleh pondok pesantren, semuanya hanya mengatur perilaku siswa selama belajar di pondok. Sementara yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar belum diatur dengan aturan tertulis. Secara lisan memang telah ada instruksi dari pimpinan pondok untuk tidak melakukan tindak kekerasan bagi para santri (khususnya pemukulan). Dalam berbagai kesempatan para kepala sekolah selalu mengingatkan untuk menghindari penggunaan kekerasan dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Namun secara defacto, kekerasan dalam bentuk dicubit, dijewer, terhadap santri di pondok masih saja terjadi. Keadaan ini kadang-kadang masih tetap dilakukan karena adanya anggapan dari sebagian guru/ustadz bahwa salah satu metode yang paling tepat untuk menanamkan suatu kedisiplinan adalah melalui hukuman fisik. Sebab santri tidak akan “takut” hanya dengan dinasehati atau diperingati saja. Hal inilah yang membuat tindak kekerasan yang dimaksud masih tetap terjadi walau tidak sekeras dulu lagi.
4.2. Upaya Mencegah Dan Mengatasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Upaya untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan terhadap anak dilakukan berdasarkan analisis data yang diperoleh dari kuesioner, wawancara mendalam dengan informan dan observasi terhadap lingkungan pondok. Disamping itu juga berdasarkan faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan yang telah diuraikan pada subbab sebelumnya.
4.2.1. Perubahan Paradigma Pikir dan Persepsi.
Perbedaan persepsi mengenai penggunaan hukuman fisik dan psikis yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak dalam rangka mendidik anak masih cukup jelas terlihat diantara para pendidik. Secara umum para pendidik masih menganggap perlu memberikan hukuman fisik meskipun dalam bentuk ringan. Hukuman fisik masih diperlukan karena adanya perbedaan latar belakang sosial budaya darimana siswa berasal yang beragam, disamping itu juga karena batas peringatan-peringatan berupa nasehat yang sudah dilampaui.
Latar belakang lingkungan sosial dimana siswa berasal membuat pendidik masih merasa perlu untuk menggunakan hukuman fisik terhadap siswa karena dengan menggunakan nasehat saja atau bahasa yang lembut tidak dapat dimengerti oleh siswa dengan baik. Siswa yang hidup dalam lingkungan sosial yang terbiasa menggunakan bahasa-bahasa yang keras dianggap oleh pendidik tidak mampu memahami bahasa-bahasa yang halus, atau tidak dapat menerima perlakukan-perlakuan halus. Dalam kondisi yang demikian, menurut persepsi para pendidik penggunaan hukuman fisik dan kata-kata keras diperlukan agar siswa dapat memahami apa yang sebenarnya diinginkan atau harus dipatuhi di pondok.
Persepsi para pendidik tersebut nampaknya perlu diubah. Kebiasaan siswa sebenarnya dapat diubah melalui pendidikan yang diterapkan di pondok. Lingkungan sosial di pondok pada dasar sudah konform terhadap nilai-nilai yang tidak mentoleransi adanya kekerasan terhadap anak. Dengan adanya lingkungan yang konform tersebut diharapkan siswa yang terlabel nakal akan dapat menyerap nilai-nilai yang berlaku sehingga dapat membuat interpretasi baru terhadap perbuatanya. Melalui interpretasi baru tersebut anak-anak yang berasal dari lingkungan sosial yang terbiasa dengan perilaku kasar dan kata-kata yang keras akan menyesuikan diri sehingga dapat mengubah perilakunya. Oleh karena itu lingkungan pondok yang secara kultural sudah konform terhadap perilaku yang anti kekerasan tidak dicemari dengan perilaku pendidik yang mempertunjukan kekerasan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Hukuman fisik juga sering diberikan ketika siswa sudah melampaui batas-batas peringatan yang diberikan. Biasanya tiga kali diberi peringatan secara lisan atau tertulis tidak dipatuhi kemudian pendidik memberikan hukuman fisik. Hukuman fisik tidak dimaksudkan sebagai jalan untuk mengakhiri ketidakpatuhan siswa terhadap peraturan yang ada. Karena ternyata siswa tetap melakukan pelanggaran meskipun sudah diberi hukuman fisik.
Para pendidik harus lebih sabar dalam menghadapi siswa ketika menghadapi siswa yang sudah berkali-kali diberi nasehat dan diperingati tetapi masih tetap melakukan kesalahan. Persepsi bahwa menggunakan hukuman fisik dalam rangka mendidik anak perlu dirubah, apalagi memandang hukuman fisik sebagai cara untuk membuat siswa lebih patuh merupakan cara yang kurang tepat. Hukuman fisik perlu diganti dengan hukuman yang sekaligus dapat membantu mengembangkan wawasan siswa atau memahami pelajaran. Hal ini sebenarnya yang diinginkan oleh kebanyakan siswa di pondok.
4.2.2. Penyamaan Interpretasi terhadap Hukuman Fisik.
Dasar legitimasi nilai-nilai agama nampaknya menjadi acuan ketika pendidik memberikan hukuman fisik terhadap siswa. Anak yang sudah berumur 10 tahun diperbolehkan dipukul ketika tidak mengerjakan shalat merupakan dasar yang sering kali digunakan oleh pendidik untuk melegitimasi tindakanya memberi hukuman fisik.
Ketentuan memperbolehkan untuk memukul anak berumur 10 tahun yang tidak mengerjakan shalat secara interpretaif karena shalat dianggap sebagai hal yang sangat penting bagi agama Islam. Shalat merupakan tiangnya agama, oleh karena itu anak sejak kecil harus diajarkan untuk mengerjakan shalat agar mempunyai iman yang kuat. Untuk menjaga agar anak-anak tidak lalai menjalankan ibadah shalat perlu ditanamkan sejak kecil dengan melakukan pendidikan secara ketat dalam konteks yang demikian memukul dalam rangka mendidik dapat dibenarkan.
Persoalan muncul ketika pemberian hukuman dalam bentuk pemukulan tersebut diperluas untuk semua perilaku siswa yang melakukan kesalahan dalam menjalani proses pembelajaran di pondok. Siswa-siswa yang melangar peraturan atau berbuat kesalahan di luar tidak mengerjakan shalat apakah juga dibenarkan untuk dipukul, misalnya terlambat masuk sekolah, tidak seragam, tidak mengerjakan pekerjaan rumah. Hal ini sebenarnya yang perlu dipikirkan kembali, agar jangan sampai tujuan pemukulan yang mendidik untuk menanamkan tiang agama tersebut berubah menjadi alat untuk melegitimasi semua tindak kekerasan terhadap siswa pondok tanpa ada batas-batas yang jelas.
Perbedaan interpretasi antara para ulama/ustadz/pengurus yayasan dengan dengan ketentuan uandang-undang atau para aktivis HAM mengenai tindak kekerasan dalam rangka mendidik merupakan sumber terjadinya tindak kekerasan. Tindak kekerasan apapun terhadap anak menurut undang-undang atau para aktivis HAM merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan sekalipun dalam rangka mendidik. Sementara dalam batas-batas tertentu pemukulan sebagai bentuk tindak kekerasan fisik masih dapat dibolehkan kalau tujuanya untuk mendidik anak.
4.2.3. Peningkatan Sistem Pengawasan terhadap Siswa.
Pelaku tindak kekerasan baik dalam rangka memberi hukuman maupun tidak kebanyakan dilakukan oleh guru, senior dan teman-teman siswa sendiri. Tempat kejadian tindak kekerasan juga bervariasi dari tempat yang terbuka maupun tertutup. Sistem pengawasan yang dilakukan terhadap para santri di pondok pesantren Nurul Ikhlas berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus asrama adalah dengan:
a. Melakukan pertemuan dengan semua tenaga pengajar dan staff setiap minggu untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut proses pembelajaran termasuk proses pengontrolan terhadap prilaku para santri.
b. Mengingatkan pada seluruh penghuni pondok mengenai peraturan ataupun tata tertib pondok pada saat apel pagi. (tidak setiap apel)
c. Menugasi ustad untuk jaga malam (ronda) guna mengontrol para santri selain petugas keamanan (satpam).
d. Memberikan sanksi pada siapapun yang melanggar aturan atau tata tertib yang berlaku di pondok.
Pengawasan di ponpes Nurul Ikhlas terhadap santri sebetulnya dibebankan pada semua pengurus pondok untuk mengontrol prilaku santri, namun pondok juga memiliki petugas keamanan yaitu satuan pengaman (Satpam). Jika Satpam mengetahui dan mendapati ada santri yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pondok, maka Satpam hanya berwenang untuk menangkap dan membawa santri tersebut kepada Dewan Pembina Santri (DPS). DPS berwenang menentukan sanksi yang akan diterima oleh santri tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Selain satpam, setiap wali asrama dan kakak kelas (pendamping wali asrama) juga bertugas untuk mengontrol santrinya masing-masing.
Agak berbeda pengawasan yang dilakukan di Ponpes Thawalib. Sekuriti (Satpam) juga tidak diberi kewenangan untuk memberikan hukuman terhadap anak, apabila Satpam menemukan pelanggaran melaporkan ke koordinator asrama atau kepada wakil kesiswaan. Siapa yang akan menindak terhadap pelanggaran yang berat tergantung pada waktu pelanggaran terjadi dan bidang pelanggaran. Kalau menyangkut pelanggaran terhadap proses belajar mengajar (PBM) dan terjadi pada pukul 7 sampai 14.00 maka kewenangan menindak ada pada kepala sekolah. Sedangkan pelanggaran diluar PBM dan terjadi pukul 14.00 sampai masuk sekolah kewenangan menindak ada pada kepala asrama.
Disamping kepala sekolah dan kepala asrama, pengawasan juga dilakukan oleh badan pengawas yang merupakan organ yayasan, wali klas, waka kesiswaan. Peranan pengawas sekolah yang diangkat oleh pengurus yayasan sangat penting dalam mengawasi sekolah baik proses belajar mengajarnya maupun kondisi fisik sekolah. Proses pengawasan dilakukan secara berjenjang, jika ada anak yang bermasalah, pertama wali kelas yang bertanggung jawab. Kalau tidak selesai diproses oleh wali kelas, lalu naik ke tingkat kesiswaan, kalau persoalanya masih tidak dapat diselesaikan dilaporkan ke kepala sekolah. Kepala sekolah akan melaporkan ke pengawas dan ke pimpinan perguruan, apabila tidak dapat menyelesaikan. Putusan terakhir terhadap masalah siswa berada di tangan pengurus yayasan tersebut.
Pelaksanaan hukuman terhadap siswa memerlukan sistem pengawasan yang ketat agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu harus ada pengawasan terhadap para eksekutor agar sanksi yang diberikan tidak melampaui batas-batas yang telah diatur dalam peraturan sekolah. Disamping itu, para senior yang ditugaskan untuk mengawasi yuniornya juga harus diberi penjelasan agar tidak menyalahgunakan kewenanganya diluar ketentuan yang berlaku, karena pelaku tindak kekerasan yang banyak terjadi di lingkungan pondok salah satunya terbanyak dilakukan oleh senior.
4.2.4. Sosialisasi Peraturan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Peraturan sekolah yang berlaku untuk mengatur perilaku anak selama mengikuti pendidikan pada umumnya sudah disosialisasikan dengan baik melalui berbagai forum yang ada disekolah (kuliah tuju menit (kultum), apel pagi, upacara bendera). Disamping itu juga dipublikasikan melalui papan-papan pengumuman dan buku/buklet yang dibagikan kepada pada siswa dan orangtua siswa. Secara lisan sosialisasi dilakukan hampir setiap hari pada saat apel pagi dan secara tertulis dengan membagikan lembaran tata tertib kepada para santri atau menempelkan tata tertib peraturan sekolah tersebut di papan pengumuman.
Forum kuliah tuju menit (kultum) yang diadakan setiap habis mengerjakan sholat wajib merupakan ajang yang banyak digunakan oleh sekolah menyampaikan peraturan sekolah atau sanksi-sanksi yang dapat diberikan terhadap siswa yang melanggar peraturan sekolah tersebut. Disamping forum kultum, pada saat apel pagi dan upacara bendera juga digunakan oleh kepala sekolah dan guru untuk menyampaikan aturan-aturan sekolah. Tata tertib pondok, seperti rutinitas para santri setiap hari, peraturan menyangkut etika pergaulan, peraturan izin keluar pondok, merupakan contoh berbagai peraturan yang diberikan saat apel pagi kepada semua peserta apel pagi.
Akan tetapi peraturan mengenai perlindungan anak dari tindak kekerasan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2003 dan peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut masih belum banyak disosialisasikan baik terhadap siswa, guru atau pengurus sekolah maupun yayasan. Forum-forum yang ada belum banyak menyinggung soal kekerasan terhadap anak dan digunakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tindak kekerasan terhadap anak sehingga pengetahuan para pendidik mengenai hal tersebut masih belum memadai.
Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai informan baik guru, pembina sekolah, pimpinan sekolah, dan pengurus pondok memperlihatkan bahwa pengetahuan para informan terhadap undang-undang tentang perlindungan anak masih kurang memadai. Para pendidik masih belum banyak yang dapat menyebutkan undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan anak dan mengenai hak-hak anak. Justru para siswa yang lebih banyak mengetahui mengenai hak-hak anak yang harus dipenuhi dalam rangka tumbuh kembang dan perlindungan anak. Pada umumnya para pendidik sudah mengetahui adanya undang-undang tersebut dan menyetujui bahwa anak-anak perlu dilindungi. Undang-undang perlindungan anak dianggap perlu untuk melindungi anak dari tindak kekerasan.
Kondisi ini perlu lebih mendapat perhatian oleh pendidik dan pengurus sekolah maupun pihak yayasan. Pengetahuan mengenai hak-hak anak yang terkandung dalam undang-undang perlindungan anak perlu lebih disosialisasikan kepada para siswa, guru, dan pengurus yayasan untuk memberikan persamaan persepsi mengenai hukuman yang mendidik bagi para siswa. Pemahaman yang baik dan persepsi yang sama terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang tidak boleh dilakukan terhadap siswa akan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Perbedaan interpretasi dan persepsi mengenai tindak kekerasan terhadap anak sebagai bentuk hukuman mendidik akan dapat diatasi dengan pemahaman yang baik mengenai undang-undang tersebut. Melalui pemahamanan terhadap undang-undang akan dapat ditetapkan batas-batas mana yang menurut agama dibolehkan untuk menggunakan kekerasan fisik dan batas-batas mana yang tidak boleh menggunakanya sehingga agama tidak lagi digunakan untuk melgitimasi tindak kekerasan melebihi porsi yang dibolehkan oleh agama itu sendiri. Melalui sosialisasi terhadap undang-undang perlindungan anak dapat dilakukan kompromi atau kesepakatan mengenai batas-batas tersebut apabila memang menurut para ustad hukuman fisik masih tetap diperlukan.
4.2.5. Resosialisasi Pelaku Tindak Kekerasan
Usaha untuk mengatasi masalah tindak kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan meresosialisasi pelaku tindak kekerasan tersebut dengan nilai-nilai yang anti kekerasa terhadap anak. Para aktor pelaku tindak kekerasan diberikan pemahaman kembali dengan nilai-nilai tersebut agar menyadari bahwa tindakanya menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Sekolah/pondok pada umumnya memiliki lembaga Bimbingan Konseling (BK), yang berfungsi sebagai lembaga konsultasi bagi anak-anak yang mengalami masalah di sekolah. Melalui lembaga tersebut, resosialisasi nilai-nilai anti kekerasan terhadap aktor pelaku tindak kekerasan terhadap anak dapat dilakukan. Disamping itu jika ada santri yang mengalami tindak kekerasan maka santri tersebut dapat dibawa ke BK untuk dapat berkonsultasi dengan guru BK. Guru BK diharapkan dapat berusaha untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi serta mencari solusinya.
Lembaga BK meskipun secara formal ada pada setiap ponpes/sekolah akan tetapi masih belum berfungsi dan dimanfaatkan secara maksimal oleh para siswa maupun guru-guru untuk mengatasi masalah tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini disebabkan karena para guru yang bertugas di bagian BK masih belum mempunyai latar belakang pendidikan yang memadai untuk memberikan konsultasi bagi anak-anak yang bermasalah (aktor pelaku tindak kekerasan) atau korban tindak kekerasan sehingga pelayanan yang diberikan juga tidak maksimal. Kebanyakan para guru BK bukan berasal dari pendidikan BK sehingga kemampuan untuk memberikan konsultasi hanya berdasarkan pengalamanya saja. Mereka adalah guru pemegang matapelajaran lain yang diberi tugas tambahan sebagai guru BK. Di pondok pesantren Muhammad Natsir, mislanya guru BK dirangkap oleh Kepala Sekolah yang berlatar belakang pendidikam Matematika. Kondisi tersebut dapat menyebabkan usaha mengatasi tindak kekerasan tidak maksimal dilakukan.
Resource :
PENGKAJIAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(STUDI TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN MODERN PROVINSI SUMATERA BARAT)
Oleh:
Tim Peneliti
Drs. Wahyu Pramono, MSi Prof. Dra. Sjahridal Dahlan, MS Prof. Dr. Hj. Siti Salmah Indraddin, S.Sos, MSi
PUSAT STUDI WANITA (PSW) UNIVERSITAS ANDALAS
Bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Propinsi Sumatera Barat Tahun 2009
http://repository.unand.ac.id/2305/1/Makalah_Seminar_Hasil_Penelt__Kekerasan_Anak.doc
Kesulitan Belajar Membaca dan Metode yang digunakan Untuk Mengatasinya.
Kegiatan membaca terjadi proses pengolahan informasi masukan yang terdiri atas informasi visual dan informasi nonvisual. Informasi visual merupakan informasi yang dapat diperoleh melalui indra penglihatan, sedangkan informasi nonvisual merupakan informasi yang sudah ada dalam benak si pembaca. Karena pembaca memiliki pengalaman yang berbeda-beda dan mempergunakan pengalaman itu untuk menafsirkan informasi visual yang ada dalam teks, makna teks akan berubah-ubah sesuai dengan pengalaman penafsirannya. Dalam pelaksanaan pembelajaran membaca, guru seringkali dihadapkan pada siswa yang mengalami kesulitan, baik yang berkenaan dengan hubungan bunyi huruf, suku kata, kata, kalimat sederhana, maupun ketidakmampuan siswa memahami isi bacaan. Cap yang kita berikan pada anak dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi anak. Misalnya kita sering mengatakan pada anak kita kalau dia nakal, maka dia akan semakin sering bertingkah laku nakal karena dia sudah menganggap dirinya memang nakal. Demikian juga kalau kita mengecap mereka bodoh, tidak mau berusaha, atau malas, karena nilai-nilai mereka di sekolah buruk atau karena tidak bisa mengikuti pelajaran. Padahal belum tentu mereka bodoh atau malas. Mungkin mereka memang mengalami beberapa kesulitan dalam belajar. Dalam belajar, ada beberapa jenis kesulitan yang mungkin dialami anak-anak. Mereka bisa mengalami kesulitan dalam membaca atau berhitung. Dan penyebabnya bukan karena mereka malas atau bodoh, tapi mungkin karena ada gangguan persarafan.
Menurut Mercer ( 1983:309) ada empat kelompok karakteristik kesulitan belajar membaca, yaitu berkenaan dengan (1) kebiasaan membaca (2) kekeliruan mengenal kata; (3) kekeliruan pemahaman; (4) gejala-gejala serbaneka.
Myklebust dan Johnson seperti dikutip Hargrove dan Poteet (1984:164) mengemukakan beberapa cirri anak berkesulitan belajar sebagai berikut :
1. Mengalami kekurangan dalam memori visual dan auditoris, kekurangan dalam memori jangka pendek dan jangka panjang;
2. Memiliki masalah dalam mengingat data seperti mengingat hari-hari dalam seminggu;
3. Memilki masalah dalam mengenal arah kiri dan kanan;
4. Memilki kekurangan dalam memahami waktu;
5. Jika diminta menggambar orang sering tidak lengkap;
6. Miskin dalam mengeja;
7. Sulit dalam menginterpretasikan globe, peta,atau grafik;
8. Kekurangan dalam koordinasi dan keseimbangan;
9. Kesulitan dalam belajar berhitung;
10. Kesulitan dalam belajar bahasa asing;
c. Berbagai Kesalahan Membaca
Berdasarkan table perbandingan 3 macam assesmen informal yang dilaukukan oleh Hargrove (1984:171) diperoleh data bahwa anak-anak berkesulitan belajar membaca permulaan mengalami berbagai kesalahan dalam membaca sebagai berikut :
1. Penghilangan kata atau huruf;
2. Penyelipan kata;
3. Penggantian kata;
4. Pengucapan kata salah dan makna berbeda;
5. Pengucapan kata salah tetapi makna sama;
6. Pengucapan kata salah dan tidak bermakna;
7. Pengucapan kata dengan bantuan guru;
8. Pengulangan;
9. Pembalikan kata;
10. Pembalikan huruf;
11. Kurang memperhatikan tanda baca;
12. Pembetulan sendiri;
13. Ragu-ragu dan;
14. Tersendat-sendat
Metode Pengajaran Membaca bagi Anak berkesulitan belajar
1. Metode fernal
Metode ini menggunakan materi bacaan yang dipilih dari kata-kata yan diucapkanoleh anak, dan tiap kata diajarkan secara lisan.
2. Metode Gillingham
Metode ini merupakan pendekatan terstruktur taraf tinggi yang memerlukan lima jam pelajaran dalam 2 tahun. Aktifitas pertama diarahkan pada belajar berbagai bunyi huruf dan perpaduan huruf-huruf tersebut. Anak menggunakan teknik menjiplak untuk mempelajari berbagai huruf. Bunyi-bunyi tunggal huruf selanjutnya dikombinasikan kedalam kelompok-kelompok yang lebih besar dan kemudian program Fonik diselesaikan.
3. Metode Analisis Glass
Metode ini merupakan suatu metode pengajaran melaui pemecahan sandi kelompok huruf kedalam kata. Metode ini bertolak dari asumsi yang mendasari metode ini. Pertama proses pemecahan sandi (decoding) dan membaca (reading) merupakan kegiatan yang berbeda. Kedua, pemecahan sandi mendahului membaca. Pemecahan sandi didefinisikan sebagai menentukan bunyi yang berhubungan dengan suatu kata tertulis secara tepat.
Melalui metode ini, anak dibimbing untuk mengenal kelompok-kelompok huruf sambil melihat kata secara keseluruhan. Metode ini menekankan pada latihan auditoris dan visual yang terpusat pada kata yang sedang dipelajari.
Dengan metode Analisis Glass ini anak akan merespon secara visual maupun auditoris terhadap kelompok-kelompok huruf. Menurut Glass hal semacam ini anak mampu memecahkan sandi, dan menyimpulkan kembali huruf-huruf kedalam bentuk kata yang utuh.
Kesulitan belajar membaca pada anak disebabkan memiliki banyak masalah sosial, di sekolah dan kemudian hidup. Sebagai simpulan dari uraian di atas bahwa membaca merupakan suatu prosos resesif yang tidak produktif. Sehingga keterampilan membaca harus dapat menghasil sebuah pemahaman bagi siswa setelah membaca. Kegagalan dalam memahami sebuah teks bacaan disebabkan adanya beberapa faktor seperti kurang mengenal huruf, membaca kata demi kata, memparafrasekan yang salah, penghilangan huruf atau kata, pengulangan kata, Menggunakan Gerak Bibir, Jari Telunjuk, dan Menggerakan Kepala, kesulitan vokal, Kesulitan Menganalisis Struktur Kata, Tidak Mengenali Makna Kata dalam Kalimat dan Cara Mengucapkannya, Tidak mengenali ide pokok dan ide penjelasan, hubungan antaride, menari inferensi, dan menggeneralisasi Maka dari hal tersebut diatas maka munculah berbagai metode untuk mengatasinya, yakni metode yang dipakai adalah metode Fernal, metode Gillingham, metode Analisis Glass
Sebelum kita mengenal faktor-faktor penyebab kesulitan yang dihadapi siswa dalam belajar membaca, guru perlu mernahami konsep membaca dan aspek-aspek dalam membaca. Menentukan dan menyusun langkah-langkah yang tepat adalah awal dari kesuksesan kita, kelayakan kita, dalam menyandang profesi seorang “guru”
Referensi umum :
http://khusnin.wordpress.com/2008/09/03/mengatasi-kesulitan-keterampilan-membaca-pada-awal-tahun-pelajaran-siswa-kelas-x/ http://andhiena.tblog.com/post/1969714487 http://nlp-blog.dk/id/laesevanskeligheder/
Dampak Perkembangan IPTEK dan Solusinya bagi Seorang Guru

1. Dampak Positif dari perkembanganagn IPTEK dan Komunikasi yang semakin pesat dan canggih ini adalah bermanfaat bagi perkembangan bangsa dan negara, agar kita tidak tertinggal dengan negara lain.
2. Dampak negatif adalah banyak unsur-unsur asing tidak cocok dengan kecendrungan kita, sihingga akan menjadi permasalahan bagi masyarakat, misalnya : pergaulan, sikap, cara hidup dari barat, cara berpakaian dan lain sebagainya.
3. Solusi untuk mengatasi atau meminimalkan dampak negatifnya antara lain :
- guru harus menyadarkan masyarakat, khususnya siswanya akan pentingnya menjaga dan memikirkan norma-norma bahwa yang terkandung dalam Pancasila maupun agama sebagai pandangan hidup.
- guru melatih anak SD untuk memecahkan masalah dari yang sederhana sampai yang kompleks, misalnya dengan cara berdiskusi, pemberian tugas, problem solving, observasi, demonstrasi dan lain-lain. Untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan masalah lingkungan yang terjadi di masyarakat.
- guru harus menanamkan nilai dan norma agama sebagai filter terhadap masuknya pengaruh asing yang negatif.
- guru harus peka terhadap masalah yang terjadi di masyarakat.
Manfaat dan Pengertian Tentang Bahan ajar
Bahan ajar merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui bahan ajar guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Bahan ajar dapat dibuat dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik materi ajar yang akan disajikan. Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan bahan ajar, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah buku ini dapat dijadikan bahan pembinaan bagi guru yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan bahan ajar.Kepala sekolah dalam kegiatannya sehari-hari juga memerlukan bahan ajar sebagai alat bantu dalam melakukan promosi ataupun presentasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan sekolah.
Bagi guru buku ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai rujukan dalam mengembangkan bahan ajar. Dengan mempelajari buku ini diharapkan para guru di sekolah akan mendapatkan informasi tentang pengembangan bahan ajar yang pada gilirannya para guru dapat mengembangkan bahan ajar untuk membantu dirinya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Di samping itu diharapkan guru juga akan termotivasi untuk mengembangkan bahan ajar yang beragam dan menarik sehingga akan menghasilkan satu kegiatan belajar mengajar yang bermakna baik bagi guru maupun bagi peserta didiknya. Pengembangan bahan ajar adalah merupakan tanggung jawab guru sebagai pengajar bagi peserta didik di sekolah.
Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina pendidikan lainnya keberadaan buku pedoman ini pasti bermanfaat. Karena setiap pengawas harus mengetahui berbagai hal yang dilakukan oleh guru, sehingga jika terdapat kesulitan yang dialami oleh guru, pengawas dapat segera membantunya. Dengan membaca buku pedoman ini pengawas akan mendapatkan pemahaman dan masukan-masukan tentang bahan ajar yang dapat dikembangkan oleh guru dalam meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian maka pengawas akan mendapatkan bekal dalam melaksanakan tugas kepengawasan yaitu membina guru dalam mengembangkan bahan ajar.
Guna menghasilkan tamatan yang mempunyai kemampuan sesuai standard kompetensi lulusan, diperlukan pengembangan pembelajaran untuk setiap kompetensi secara sistematis, terpadu, dan tuntas (mastery learning).
Pada pendidikan menengah umum, di samping buku-buku teks, juga dikenalkan adanya lembar-lembar pembelajaran (instructional sheet) dengan nama yang bermacam-macam, antara lain: lembar tugas (job sheet), lembar kerja (work sheet), lembar informasi (information sheet) dan bahan ajar lainnya baik cetak maupun non-cetak. Semua bahan yang digunakan untuk mendukung proses belajar itu disebut sebagai bahan ajar (teaching material).
Untuk pembelajaran yang bertujuan mencapai kompetensi sesuai profil kemampuan tamatan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diperlukan kemampuan guru untuk dapat mengembangkan yang tepat. Dengan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) diharapkan siswa dapat menguasai kompetensi-kompetensi secara utuh, sesuai dengan kecepatan belajarnya. Untuk itu bahan ajar hendaknya disusun agar siswa lebih aktif dalam kegiatan pembelajaran mencapai kompetensi.
Terdapat dua istilah yang sering digunakan untuk maksud yang sama namun sebenarnya memiliki pengertian yang sedikit berbeda, yakni sumber belajar dan bahan ajar. Untuk itu, maka berikut ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian sumber belajar dan bahan ajar.
1. Pengertian Sumber Belajar
Sering kita dengar istilah sumber belajar (learning resource), orang juga banyak yang telah memanfaatkan sumber belajar, namun umumnya yang diketahui hanya perpustakaan dan buku sebagai sumber belajar. Padahal secara tidak terasa apa yang mereka gunakan, orang, dan benda tertentu adalah termasuk sumber belajar.
Sumber belajar dalam website bced didefinisikan sebagai berikut: Learning resources are defined as information, represented and stored in a variety of media and formats, that assists student learning as defined by provincial or local curricula. This includes but is not limited to, materials in print, video, and software formats, as well as combinations of these formats intended for use by teachers and students.
http://www.bced.gov.bc.ca/irp/appskill/ asleares.htm January 28, 1999.
Sumber belajar ditetapkan sebagai informasi yang disajikan dan disimpan dalam berbagai bentuk media, yang dapat membantu siswa dalam belajar sebagai perwujudan dari kurikulum. Bentuknya tidak terbatas apakah dalam bentuk cetakan, video, format perangkat lunak atau kombinasi dari berbagai format yang dapat digunakan oleh siswa ataupun guru.
Sadiman mendefinisikan sumber belajar sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk belajar, yakni dapat berupa orang, benda, pesan, bahan, teknik, dan latar (Sadiman, Arief S., Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pembelajaran, makalah, 2004)
Menurut Association for Educational Communications and Technology (AECT, 1977), sumber belajar adalah segala sesuatu atau daya yang dapat dimanfaatkan oleh guru, baik secara terpisah maupun dalam bentuk gabungan, untuk kepentingan belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tujuan pembelajaran.
Dengan demikian maka sumber belajar juga diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan tingkah laku.
Dari pengertian tersebut maka sumber belajar dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Tempat atau lingkungan alam sekitar yaitu dimana saja seseorang dapat melakukan belajar atau proses perubahan tingkah laku maka tempat itu dapat dikategorikan sebagai tempat belajar yang berarti sumber belajar, misalnya perpustakaan, pasar, museum, sungai, gunung, tempat pembuangan sampah, kolam ikan dan lain sebagainya.
b. Benda yaitu segala benda yang memungkinkan terjadinya perubahan tingkah laku bagi peserta didik, maka benda itu dapat dikategorikan sebagai sumber belajar. Misalnya situs, candi, benda peninggalan lainnya.
c. Orang yaitu siapa saja yang memiliki keahlian tertentu di mana peserta didik dapat belajar sesuatu, maka yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai sumber belajar. Misalnya guru, ahli geologi, polisi, dan ahli-ahli lainnya.
d. Bahan yaitu segala sesuatu yang berupa teks tertulis, cetak, rekaman elektronik, web, dll yang dapat digunakan untuk belajar.
e. Buku yaitu segala macam buku yang dapat dibaca secara mandiri oleh peserta didik dapat dikategorikan sebagai sumber belajar. Misalnya buku pelajaran, buku teks, kamus, ensiklopedi, fiksi dan lain sebagainya.
f. Peristiwa dan fakta yang sedang terjadi, misalnya peristiwa kerusuhan, peristiwa bencana, dan peristiwa lainnya yang guru dapat menjadikan peristiwa atau fakta sebagai sumber belajar.
Sumber belajar akan menjadi bermakna bagi peserta didik maupun guru apabila sumber belajar diorganisir melalui satu rancangan yang memungkinkan seseorang dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar. Jika tidak maka tempat atau lingkungan alam sekitar, benda, orang, dan atau buku hanya sekedar tempat, benda, orang atau buku yang tidak ada artinya apa-apa.
2. Pengertian Bahan Ajar
Dari uraian tentang pengertian sumber belajar di atas, dapat disimpulkan bahwa bahan ajar merupakan bagian dari sumber belajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/instruktor dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis.
Bahan ajar atau teaching-material, terdiri atas dua kata yaitu teaching atau mengajar dan material atau bahan.
Menurut University of Wollongong NSW 2522, AUSTRALIA pada website-nya, WebPage last updated: August 1998, Teaching is defined as the process of creating and sustaining an effective environment for learning.
Melaksanakan pembelajaran diartikan sebagai proses menciptakan dan mempertahankan suatu lingkungan belajar yang efektif.
Paul S. Ache lebih lanjut mengemukakan tentang material yaitu:
Books can be used as reference material, or they can be used as paper weights, but they cannot teach.
Buku dapat digunakan sebagai bahan rujukan, atau dapat digunakan sebagai bahan tertulis yang berbobot.
Dalam website Dikmenjur dikemukakan pengertian bahwa, bahan ajar merupakan seperangkat materi/substansi pembelajaran (teaching material) yang disusun secara sistematis, menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai siswa dalam kegiatan pembelajaran. Dengan bahan ajar memungkinkan siswa dapat mempelajari suatu kompetensi atau KD secara runtut dan sistematis sehingga secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara utuh dan terpadu.
Lebih lanjut disebutkan bahwa bahan ajar berfungsi sebagai:
a. Pedoman bagi Guru yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran, sekaligus merupakan substansi kompetensi yang seharusnya diajarkan kepada siswa.
b. Pedoman bagi Siswa yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran, sekaligus merupakan substansi kompetensi yang seharusnya dipelajari/dikuasainya.
c. Alat evaluasi pencapaian/penguasaan hasil pembelajaran.
Pendapat lain mengatakan sebagai berikut;
Definition of teaching material
They are the information, equipment and text for instructors that are required for planning and review upon training implementation. Text and training equipment are included in the teaching material.( Anonim dalam Web-site)
Bahan ajar merupakan informasi, alat dan teks yang diperlukan guru/instruktor untuk perencanaan dan penelaahan implementasi pembelajaran.
Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/instruktor dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas. Bahan yang dimaksud bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis. (National Center for Vocational Education Research Ltd/National Center for Competency Based Training).
Pengelompokan bahan ajar menurut Faculté de Psychologie et des Sciences de l’Education Université de Genève dalam website adalah sebagai berikut :
Integrated media-written, audiovisual, electronic, and interactive-appears in all their programs under the name of Medienverbund or Mediamix (Feren Universitaet and Open University respectively).
http://tecfa.unige.ch/tecfa/general/tecfapeople/peraya.html>http:// tecfa.unige.ch/tecfa/general/tecfa-people/ peraya.html, Faculté de Psychologie et des Sciences de l’Education Université de Genève.
Media tulis, audio visual, elektronik, dan interaktif terintegrasi yang kemudian disebut sebagai medienverbund (bahasa jerman yang berarti media terintegrasi) atau mediamix.
Sedangkan Bernd Weidenmann, 1994 dalam buku Lernen mit Bildmedien mengelompokkan menjadi tiga besar, pertama auditiv yang menyangkut radio (Rundfunk), kaset (Tonkassette), piringan hitam (Schallplatte). Kedua yaitu visual (visuell) yang menyangkut Flipchart, gambar (Wandbild), film bisu (Stummfilm), video bisu (Stummvideo), program komputer (Computer-Lernprogramm), bahan tertulis dengan dan tanpa gambar (Lerntext, mit und ohne Abbildung). Ketiga yaitu audio visual (audiovisuell) yang menyangkut berbicara dengan gambar (Rede mit Bild), pertunjukan suara dan gambar (Tonbildschau),dan film/video.
Dari berbagai pendapat di atas dapat disarikan bahwa bahan ajar adalah merupakan seperangkat materi yang disusun secara sistematis sehingga tercipta lingkungan/suasana yang memungkinkan siswa untuk belajar.
Sebuah bahan ajar paling tidak mencakup antara lain :
a. Petunjuk belajar (Petunjuk siswa/guru)
b. Kompetensi yang akan dicapai
c. Content atau isi materi pembelajaran
d. Informasi pendukung
e. Latihan-latihan
f. Petunjuk kerja, dapat berupa Lembar Kerja (LK)
g. Evaluasi
h. Respon atau balikan terhadap hasil evaluasi
Makalah tentang Badan Standar Nasional Pendidikan

Jika anda kesulitan mengkopi makalah yang tercantum dalam blog ini, silahkan download saja dalam bentuk word document. Untuk mendownloadnya dalam bentuk word, silahkan klik disini ( Download Makalah tentang BSNP ).
Semoga membantu ...
BAB I PENDAHULUAN
Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diberi tugas untuk mengimplementasikan SNP (Standar Nasional Pendidikan) agar dapat di jadikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto pasal 1 ayat (1) PP No. 19 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi kelulusan, (4) standar pendidik dan tenaga pendidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengolahan, (7) standar pembiyaan, dan (8) standar penilaian.
Bila kita cermati bahwa standar peneliaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu : (1) penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2) penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk traspiransi, profesional dan akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari SNP tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah NKRI. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian,mekanisme dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.
BAB II
ISI
I. Latar Belakang Standar Penilaian Pendidikan
1. 1.Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No 19 tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya standar yang terkait dengan masalah pendidikan yang dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap maslah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Dalam pasal 1 ayat (17) Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto pasal 1 ayat 91) PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu :
a. Standar isi : adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi ini memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b. Standar proses : adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai stanndar kompetensi lulusan.
c. Standar kompetensi lulusan : adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam nmenentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan : adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e. Standar sarana dan prasarana : adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, dll.
2
f. Standar pengolahan : adalah standar nasional pendidikan yang berkaiatan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
g. Standar pembiayaan : adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h. Standar penilaian pendidikan : adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. 1.Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
a. Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, namun harus menjadi pemahaman setiap siswa mendapatkan dan diperlakukan secara adil dalam proses pembelajaran dan termasuk dalam pemberian nilai.
b. Landasan Yuridis
Dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 57 Ayat (1) dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 Ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik di lakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedangkan pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik mencapai standar nasional pendidikan.
3.1.Badan Standar nasional Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaianya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada pasal 73 sampai pasal 77, badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya semua satuan yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas – tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Ditambahkan pada pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
2. Standar Penilaian Pendidikan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
2.1. Prinsip Penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan penialaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
a. Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.
b. Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
c. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.
d. Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e. Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
4
f. Sistematis, yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan.
g. Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan.
2.2.Pedoman Penilaian oleh Pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan. Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjut, yang masing – masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Standar umum penilaian
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek – aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip – prinsip sebagai berikut:
1) Pemilihan teknik penilaian yang disusuaiakan dengan karakteristik mata pelajaran.
2) Informasi yang dihimpun mencakup ranah – ranah yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan.
3) Informasi mengenai perkembangan perilaku siswa dilakukan secara berkala pada kelompok mata pelajaran masing – masing.
4) Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yang bersifat positif ataupun negatif.
5) Melakukan sekurang – kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan tengah semester dan tiga kali menjelang ujian akhir semester.
6) Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
7) Pendidik harus selalu memeriksa dan memberikan balikan kepada peserta didik atas hasil kerjanya.
8) Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian setiap siswa yang berada dibawah tanggung jawabnya.
9) Pendidik melakukan ulangan tengah semester dan akhir semester.
5
10) Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkan kegiatan siswa pada wali kelas.
11) Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan pada pihak manapun tanpa seijin yang bersangkutan maupun orang tua murid/wali.
b. Standar perencanaan penilaian oleh pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip – prinsip yang harus dipedomi oleh pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian,prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1) Pendidik harus membuat perencanaan penilaian secara terpadu dengan silabus dan rencana pembelajarannya.
2) Pendidik harus mengembangakan kriteria pencapaian kompetensi dasr sebagai dasar untuk penilaian.
3) Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya.
4) Pendidik harus menginformasikan se awal mungkin kepada serdik tentang aspek – aspek yang dinilai.
5) Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian kedalam kisi – kisi penilaian.
6) Pendidik membuat instrumen penilaian berdasarkan kisi – kisi.
7) Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.
c. Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut pedoman umum yang disusun BSNP standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1) Pendidik melakukan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang ada.
2) Pendidik menganalsis kualitas instrumen dengan mengacu persyaratan instrumen.
3) Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian bebas dari kecurangan.
4) Pendidik memeriksa pekerjaan serdik dan memberikan umpan balik.
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik
Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian, yang ada pada pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi;
1) Pemberian skor pada tiap komponen yang dinilai.
2) Penggabungan skor nilai yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
3) Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran.
4) Pendidik menulis deskripsi naratif tentang kepribadian serdik.
6
5) Pendidik bersama dengan wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat untuk menentukan kenaikan kelas.
6) Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan serdik pada akhir satuan pendidikan.
7) Pendidik bersama wali kelas menyampiakan hasil penilaiannya kepada orang tua murid/wali murid.
e. Standar pemanfaatan hasil penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada lima standar yaitu :
1) Pendidik mengklasifikasi siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
2) Pendidik menyampaikan balikan kepada serdik tentang tingkat pencapaian hasil belajar pada setiap KD.
3) Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harus melakuka pembelajaran remedial.
4) Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dianggap memiliki keunggulan.
5) Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
2.3.Standar Penilaian Oleh Satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP No 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dsb.
Dalam memberikan batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP menegemukakan dua standar pokok yaitu (a) standar penentuan kenaikan kelas dan (b) standar penentuan kelulusan.
Penjelasan tentang kedua standar penilaian tersebut adalah sebagai berikut.
a. Standar Penentuan Kenaikan Kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedoman penilaian umum terdiri dari tiga hal pokok yaitu :
1) Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangan kenaikan kelas.
7
2) Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus di tingkatkan secara berkala.
3) Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat Dewan pendidik untuk menentukan kenaikan kelas setiap siswa.
b. Standar penentuan kelulusan
Dalam menetapkan standar kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi :
1) Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujian sekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS.
2) Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir peserta didik pada (a) Kelompok mata pelajaran agama, (b) kelompok mata pelajaran kewargwnwgaraan, (c) kelompok mata pelajaran estitika dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani dan olahraga.
3) Satuan pendidikan menentukan kelulusan serdik berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005.
3. Mekanisme dan Prosedur Penilaian Menurut BSNP
3.1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :
a. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil bedasar apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh serdik setelah mengikuti proses pembelajaran, sesuai dengan penerapan dari kurikulum yang berbasis kompetensi, penilaian harus berdasarkan pada kriteria yaitu membadingkan hasil yang telah dicapai serdik dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
d. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut.
e. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.
8
Sesuai dengan amanat PP No.19 Tahun 2005, penilaian dalam proses pendidikan terbagi menjadi 3 kelompok yaitu : penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Mekanisme dan prosedur dari masing – masing jenis penilaian dapat dijelaskan sebagai berikut :
3.2.Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk membantu proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar, sehingga secara terperinci dapat dijelaskan bahwa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk :
a. Menilai pencapaian kompetensi serdik, dimana penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus berbasis kompetensi, terencana,terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
b. Sebagi bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c. Memperbaiki proses pembelajaran.
d. Fungsi penilaian dalam kegiatan pembelajaran ataupun pendidikan diharapkan akan mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
e. Penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam kurikulum berbasis kompetensi.
Untuk mendapatkan hasil optimal guru harus menyediakan dan mengkomunikasikan hasil penilaian kelas serta umpan baliknya secara priodik kepada orang tua murid/wali kelas untuk dapat meningkatkan dan mempertahankan proses dan hasil belajar yang sudah dicapai oleh peserta didik.
3.3.Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dimana penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran ini merupakan penilaian akhir dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan tertentu. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu:
a. Sistem kredit atau beban belajar: yaitu sistem yang tidak mengenal kelas dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual.
b. Sistem kenaikan kelas adalah sistem yang program belajar siswanya terstruktur, dimana siswa yang dapat menyelesaikan beban belajar lebih cepat karena memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi, tetapi ada pula siswa yang membutuhkan waktu lebih lama dibanding teman yang lain.
9
Secara konseptual kegiatan kenaikan kelas memegang peranan strategis untuk pengendalian kualitas dan sekaligus menjadi motivasi bagi siswa dan pendidik dalam upaya peningkatan kualitas pembelajarannya.
Dijelaskan dalam panduan penilaian BSNP bahwa secara teoritik kenaikan kelas dapat dilakukan dalam beberapa hal yaitu :
1. Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapat mencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapai standar kompetensi minimal tersebut.
2. Menerapkan prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa dapat naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran dengan predikat – predikat tertentu.
3. Mengunakan bentuk perpaduan antara dua pendekatan tersebut, dimana siswa dapat naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pekajaran, tetapi harus mengulang sejumlah mata pelajaran yang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal meskipun cukup bagus.
3.4. Penilaian hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dalam menyelenggarakan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait dilingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta satuan pendidikan. Pada Pasal 68 ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1. Pemetaan mutu program dan mutu satuan pendidikan.
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program satuan pendidikan.
4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
3.5. Teknik Penilaian Menurut BSNP
Menurut pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat dilakukan secara komplementer ataupun sendiri – sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai anatara lain:
a. Tes Kinerja adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, tes petik kerja dan sebagainya. Melalui tes kinerja ini serdik mendemontrasikan unjuk kerja sebagai perwujutan kompetensi yang telah dikuasai.
10
b. Demonstrasi adalah teknik yang dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
c. Observasi adalah teknik dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan secara formal.
d. Penugasan adalah teknik yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan oleh serdik di luar kegiatan kelas dan dilaporkan secara tertulis maupun lisan.
e. Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya – karya serdik dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat perkembangan belajar dan prestasi siswa.
f. Tes tertulis adalah teknik penilaian yang paling banyak dilakukan oleh pendidik, tes ini bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian.
g. Tes lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara serdik dengan pendidik.
h. Jurnal adalah merupakan catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajran dengan kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan kinerja atau sikap.
i. Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian serdik.
j. Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat, dan persepsi serdik terhadap obyek psikologis ataupun fenomena yang terjadi.
k. Penilaian diri adalah teknik yang digunakan agar serdik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l. Penilaian antar teman (penilaian sejawat) dapat dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal, penilaian ini dapat berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak – anak yang favorit dan anak – anak yang terisolasi dalam kelompoknya.
Berbagai teknik penilaian tersebut dapat dilakukan secara kombinasi untuk bisa memperoleh informasi yang selengkapnya dan sedetail mungkin tentang proses, kemajuan dan hasil belajar peserta didik.
11
4. Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian
4.1.Evaluasi Hasil Oleh Pemerintah
Sampai tahun 2000 pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil belajar yang diberlakukan secara nasional yang disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah: (1) bentuk soal yang sebagaian digunakan pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab soal, (2) sering terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif, (3) nilai EBTANAS murni merupakan satu – satunya alat seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, (4) penyelenggraan memerlukan biaya yang cukup besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat ebtanas. Untuk merespon berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 001/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang berisi penghapusan EBTANAS untuk SD, SDLB, SLB tingkat Dasar dan MI. Pemerintah juga menguluarkan Surat keputusan Mendiknas Nomor; 047/U/2002, Tanggal 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah:
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, dengan diselenggarakannya UAN ini diharapkan mutu pendidikan secara nasional dapat dikendalikan.
b. Mendorong peningkatan mutu pendidikan, dengan penyelenggaraan UAN ini diharapkan memotivasi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaraannya dan berusaha untuk mencapai hasil UAN yang optimal.
c. Bahan pertimbangan untuk mementukan tamat belajar dan predikat prestasi siswa.
d. Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
12
Pada Tahun 2004 UAN juga banyak mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran pelaksanaan UAN, kritikan – kritikan dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi permasalahan utama, yaitu:
1) UAN dianggap bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 58, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa evaluasi hasil belajar serdik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar serdik secara berkesinambungan.
2) UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur – hamburkan biaya.
3) Konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaan UAN dianggap membodohi masyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan kepada siswa yang kurang.
Menganggapi kritikan tersebut hasil penelitian Mardapi juga merekomendasikan perlunya kegiatan – kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UAN diantaranya adalah:
a. Dalam penyelenggaraan UAN hendaknya;
1) Mengikutsertakan daerah dalam penyusunan soal
2) Biaya ujian sepenuhnya ditanggung pemerintah
3) Peningkatan kualitas soal
4) Peningkatan obyektivitas sistem skoring
5) Peningkatan keamanan soal
6) Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat
7) Pengiriman hasil UAN segera mungkin
8) Pemenuhan fasilitas minimum dalam penyelenggaraan UAN
b. Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah untuk meningkatkan kualitas soal ujian
c. Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media untuk meningkatkan motivasi dan minat siswa dalam memepelajarai materi yang dianggap sulit
d. Analisis UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketaui pihak sekolah dan para guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya.
13
e. Sosialisasi dan informasi UAN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi – kisi ujian, bentuk soal, proses penskoran dan kriteria kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UAN
f. Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalan pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan UAN.
4.2.Pro dan Kontra Pelaksanaan Ujian Nasional
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran di berbagai sekolah di Indonesia masih menggunakan kurikulum yang bervariasi, dimana sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum 1994, ada sekolah yang secara bertahap menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada kelas tertentu dan kelas yang lain masih menggunakan Kurikulum 1994, ada pula sekolah secara keseluruhan telah meleksanakan KBK, dan ada sekolah yang telah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan mulai berlakunya PP 22 Tahun 2006 tentang standar isi, maka dalam sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional telah ditetapkan bahwa ; soal- soal ujian yang dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara ; (1) Kurikulum Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3) KTSP, yang secara visual dapat digambarkan sebagai berikut:
14
Dengan gambaran tersebut maka diharapkan bahwa tidak akan muncul kecaman terhadap soal UNAS dari sekolah – sekolah yang menggunakan berbagai kurikulum. Dalam penentuan kelulusan BSNP juga menetapkan nilai sebagai standar ketuntasan atau standar kelulusan yang akan dinaikkan secara bertahap setiap tahun. Perlu dipahami juga oleh semua pihak bahwa Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
15
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ujian nasional ini menjadi polemik berkepanjangan, sikap pro dan kontra muncul di berbagai media dengan berbagai alasan rasional maupun sekedar rasionalisasi. Persoalan sebenarnya bukan ujian nasional itu sendiri, tetapi perlu kajian dari berbagai sudut pandang diantaranya adalah: (1) ketidaksiapan siswa, guru ataupun sekolah menghadapi kenyataan dari “cermin prestasi diri” yang disebut ujian nasional tersebut,(2) proses pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberikan kemudahan, termasuk dalam pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baik siswa, guru maupun orang tua yang terbuai oleh keberhasilan semu yang berupa angka – angka yang bisa dibuat oleh siapa saja,(3) adanya kecenderungan umum bahwa evaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang seharusnya menjadi sarana atau cerminan diri, selama ini bukan lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Selanjutnya, yang perlu mendapat perhatian adanya upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman fungsi UNAS dan Standar Kompetensi Lulusan kepada siswa, orang tua,guru maupun semua staf sekolah. Agar semua termotivasi untuk mengarahkan pembelajaran ke pencapaian standar komptensi minimal yang harus dikuasai siswa; orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya, guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian juga staf sekolah maupun berbagai pihak terkait. Bila secara nyata standar kompetensi ini telah dicapai, kapanpun di evaluasi, siapapun yang melakukan evaluasi, bentuk soal manapun, termasuk penyelenggaraan UNAS bukan lagi menjadi permasalahan yang besar.
16
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diberi tugas untuk mengimplementasikan SNP (Standar Nasional Pendidikan) agar dapat di jadikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam pasal 1 ayat (17) Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto pasal 1 ayat 91) PP No.19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari SNP meliputi 8 standar yaitu :
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi lulusan
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengolahan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 001/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang berisi penghapusan EBTANAS untuk SD, SDLB, SLB tingkat Dasar dan MI. Pemerintah juga menguluarkan Surat keputusan Mendiknas Nomor; 047/U/2002, Tanggal 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN.
Dengan mulai berlakunya PP 22 Tahun 2006 tentang standar isi, maka dalam sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional telah ditetapkan bahwa ; soal- soal ujian yang dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara ; (1) Kurikulum Berbasis Kompetensi, (2) Kurikulum 1994, dan (3) KTSP.
17
DAFTAR PUSTAKA
------------------------. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
------------------------. 2003. Undang – undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
------------------------. Naskah akademik. Jakarta: BSNP.
------------------------. Pedoman Umum Penilaian Hasil Belajar.Jakarta: BSNP.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Jakarta: BSNP
_______________¬¬_. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. Jakarta: BSNP.
________________. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Estetika. Jakarta: BSNP.
________________. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: BSNP.
________________. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olah raga, dan kesehatan. Jakarta: BSNP.
________________. 2006. Rencana Strategis Depertemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 Menuju Pengembangan Pendidikan Nasional Jangka Panjang. Jakarta: Depdiknas.
18
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini membahas tentang STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP).
Kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing pembimbing yang telah banyak memberikan masukan dan teman-teman semua yang banyak mendukung dalam menyelesaikan makalah ini. Namun, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak agar makalah ini lebih sempurna lagi. Dan kami berharap semoga makalah Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini bermanfaat bagi kita semua. Khususnya bagi para pembaca dan kalangan para pendidik agar lebih memahami tentang BSNP.
Banjarmasin, 9 April 2010
Penyusun,
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………….. i
Daftar isi…………………………………………………………..……….. ii
Bab I Pendahuluan................................................................................... 1
Bab II ISI……………………………………………………………….. 2
Latar Belakang Standar Penilaian Pendidikan………………….. 2
Standar Penilaian Pendidikan menurut BSNP………………….. 4
Mekanisme dan Prosedur Penilaian Menurut BSNP…………… 8
Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian……………………… 12
Bab III Penutup………………………………………………………… 17
Kesimpulan……………………………………………………… 17
Daftar Pustaka……………………………………………………………. 18
ii
MAKALAH
Mata Kuliah :
Evaluasi Proses dan Belajar
Dosen pembimbing : DR. Darmiyati S.pd, M.pd
Di susun Oleh :
Kelompok II
Nama Nim
Agus Wahyu Nuryadi AIE 308733
Dini Puspita Anggreini AIE 308676
Hadrian AIE 308694
Hary Kurniadi AIE 308709
Maimanah AIE 308849
Semester/Kelas : IV / A
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM D-II KE S1 PGSD GURU KELAS
BANJARMASIN
2010
Hello, My name is Hary Kurniadi. I am from Barito Kuala District. I am an elementary school teacher. I taught at the SDN Jejangkit Muara 2. I am also currently studying at a State University, in "Lambung Makurat University", Program DII - S1 PGSD, FKIP. I am pleased with the existence of this blog. I'll write if I understand, and I'll share if I know. "Go forward and look ahead, it is just a mirror behind you!". Sorry, my English was bad until now . If you have any questions, please follow me on facebook (rockleypuntik@yahoo.co.id), Thanks.. ^_^..Loading Lambat ??? Klik versi mobile :EDUCATION FOR OUR COUNTRY - PENDIDIKAN UNTUK NEGERI KITA: December 2010
-
▼
2010
(179)
-
▼
December
(19)
- Penilaian dan Penetapan KKM oleh Satuan Pendidikan...
- Pengembangan Kurikulum SD
- Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru Seko...
- Faktor Pendorong Dan Upaya Mencegah Dan Mengatasi ...
- Kesulitan Belajar Membaca dan Metode yang digunaka...
- Dampak Perkembangan IPTEK dan Solusinya bagi Seor...
- Manfaat dan Pengertian Tentang Bahan ajar
- Makalah tentang Badan Standar Nasional Pendidikan
- Pendidikan Indonesia Vs Malaysia
- KRITIK ATAS PROGRAM SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL...
- Makalah Pengembangan Pendidikan Multikultural di I...
- Kumpulan Permainan Pencair Suasana untuk Sekolah D...
- STATISTIK DASAR
- PEDOMAN PENILAIAN SEKOLAH DASAR
- Komponen - Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajar...
- Tips Dan Trik Cara Belajar Yang Baik Untuk Ujian
- Kedaulatan Bangsa Dan Negara
- Pendidikan Online di Indonesia
- Belajar Macromedia Flash - Dasar - BAG.01
-
▼
December
(19)
Home
Models
Methode
Downloads
Articles
Materiku
Techno
Inlink






